Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Sebut Golfrid Siregar Meninggal karena Kecelakaan Tunggal

image-gnews
Polisi Melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara Kematian Aktivis Walhi Sumut, Rabu 9 Oktober 2019. Tempo/Sahat Simatupang
Polisi Melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara Kematian Aktivis Walhi Sumut, Rabu 9 Oktober 2019. Tempo/Sahat Simatupang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyimpulkan penyebab kematian aktivis lingkungan hidup sekaligus kuasa hukum Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Sumut Golfrid Siregar, karena kecelakaan tunggal.

Kesimpulan ini disampaikan Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Agus Andrianto setelah polisi melakukan pemeriksaan fakta-fakta dan uji laboratorium. Polisi sudah membentuk tim khusus yang terdiri dari Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Lalulintas, Laboratorium Forensik dan Polrestabes Medan. Tim itu kemudian mencari fakta-fakta terkait kematian Golfrid Siregar.

"Dari penyelidikan yang dilakukan dan hasil uji labfor, korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas tunggal," kata Agus dalam keterangan pers, Jumat 11 Oktober 2019.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Juliani Prihatini mengatakan, dari analisis yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah bukti yang memperkuat dugaan Golfrid mengalami kecelakaan lalu lintas.

Juliani menjelaskan, ditemukan luka di mulut, telinga dan hidung Golfrid mengeluarkan darah. Selain itu, terdapat luka lebam pada pipi sebelah kanan, mata sebelah kanan, luka lecet pada jari kaki atas sebelah kanan, dan lebam pada siku sebelah kiri. "Luka pada tubuh korban (Golfrid) identik dengan hasil olah tempat kejadian. Selain itu juga kerusakan pada sepeda motor korban yang keseluruhan ada di bagian kanan," kata Juliani.

Adapun analisis barang bukti sepeda motor korban, kata Juliani, ditemukan kerusakan pada stang sebelah kanan seperti goresan terseret, knalpot bagian luar dan lampu sein kanan serta shock depan sebelah kanan terdapat bekas benturan.

Sebelumya pada Rabu 9 Oktober 2019, polisi telah melakukan olah tempat terjadinya perkara di lokasi Golfrid ditemukan tergeletak sekarat di Jalan Underpass Titi Kuning Medan oleh seorang penarik becak, Kamis dinihari 3 Oktober 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi juga telah memeriksa 16 saksi. Namun yang mengejutkan, di antara saksi tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas pasal pencurian dengan pemberatan. Ketiganya berinisial VS, MS dan WN. Ketiganya jadi tersangka dan ditahan karena mencuri harta benda milik Golfrid dengan modus berpura-pura menolong.

"Selain ketiganya, polisi tengah mengejar dua orang lainnya dan sudah masuk daftar pencarian orang," kata Juru bicara Polda Sumut Ajun Komisaris Besar MP Nainggolan.

Adapun barang- barang yang dicuri para tersangka dari Golfrid antara lain dompet berisi uang dan barang elektronik berharga serta komputer jinjing, telepon genggam, dan cincin.

Sebelumnya, Direktur Walhi Sumut Dana Tarigan mengatakan, memberi kesempatan kepada polisi menyelidiki penyebab kematian Golfrid. Walhi, ujar Dana, tak ingin berspekulasi mengenai penyebab kematian Golfrid. Namun, kata Dana, Walhi mendorong polisi agar tak menyimpulkan penyebab kematian Golfrid semata karena kecelakaan.

"Kami mendapati fakta kondisi fisik Golfrid tidak seperti orang kecelakaan. Badannya tidak luka dan sepeda motornya tidak rusak parah. Jika melihat luka lebam di mata dan luka di kepalanya karena kecelakaan, tentu motornya hancur paling tidak rusak parah," ujar Dana.

Golfrid Siregar meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik di Medan, Ahad, 6 Oktober 2019. Sebelumnya ia sempat dikabarkan hilang sejak Rabu, 2 Oktober 2019. Golfrid ditemukan penarik becak dalam kondisi tak sadarkan diri pada Kamis dinihari 3 Oktober 2019 di Jalan Underpass Titi Kuning Medan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

3 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.


Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

1 hari lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh


Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

2 hari lalu

Lokasi eksekusi hukuman mati di Desa Siallagan, Pindaraya, Kabupaten Samosir, Senin, 29 April 2024. Tempat ini merupakan bagian dari Situs Batu Kursi Raja Siallagan yang menunjukkan keberadaan pengadilan dalam memutuskan berbagai perkara. Sistem peradilan pidana khas Batak, termasuk pidana hukuman mati, lahir di tempat ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.


Walhi: Lahan yang Dikelola dengan Konsep Ekonomi Nusantara Lebih dari 1,3 Juta ha di 28 Provinsi

2 hari lalu

Walhi mendesak pemerintah untuk menghentikan wacana penghapusan Amdal dan IMB dalam pengurusan perizinan investasi.  TEMPO/Galuh Putri Riyanto
Walhi: Lahan yang Dikelola dengan Konsep Ekonomi Nusantara Lebih dari 1,3 Juta ha di 28 Provinsi

Walhi menggagas konsep Ekonomi Nusantara untuk membantu masyarakat lokal dalam tata kelola lahan.


Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

4 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.


Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

4 hari lalu

YLKI Catat Pinjol Ilegal Jadi Aduan Konsumen Tertinggi Selama 2023
Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.


WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG, Termasuk di Indonesia

4 hari lalu

Aktivis dari WALHI membawa poster saat menggelar aksi di depan Kedutaan Besar Jepang, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Aksi tersebut memprotes pendanaan Jepang dan lembaga kredit ekspornya Japan Bank for International Cooperation (JBIC) terhadap proyek-proyek gas fosil yang dapat mengancam keanekaragaman hayati, mata pencaharian, dan keselamatam masyarakat. Aksi protes ini digelar bersama di sejumlah negara. TEMPO/M Taufan Rengganis
WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG, Termasuk di Indonesia

Walhi menuntut Jepang untuk menghentikan pendanaan publik negara tersebut untuk proyek gas dan LNG (Liquefied Natural Gas). Pasalnya, Walhi menilai proyek itu berdampak buruk pada lingkungan dan melanggar hak asasi manusia.


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

5 hari lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

5 hari lalu

Pengendara kendaraan bermotor menerjang banjir yang menggenangi Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 28 April 2023. Hujan deras yang mengguyur di kawasan itu menyebabkan sebagian jalan terendam genangan banjir dan mengakibatkan kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

Pada 2024, Kota Surabaya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang merasakan langsung dampak banjir. Walhi Jatim beri tanggapan.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

6 hari lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan